"Menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa dan denda 50 juta subsider tiga bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2011).
Bachtiar divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar yang mengenakan kemeja batik cokelat keemasan tampak tenang dalam mengikuti persidangan ini.
Dalam kasus ini, Bachtiar dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.
Bachtiar telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
(fjp/gah)











































