"Kita berharap Pak Bachtiar bisa bebas murni," kata Irgan saat dihubungi wartawan, Selasa (22/3/2011).
Menurut dia, Bachtiar layak divonis bebas karena banyak hal-hal yang menurut jaksa meringankan Bachtiar. Bachtiar tidak terbukti memperkaya diri, berjasa bagi negara, sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar saat ini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Bachtiar sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK.Β Bachtiar dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi.
Selain tuntutan hukuman badan, Bachtiar juga diminta untuk membayar uang denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Bachtiar melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan setebal 834 halaman ini, Bachtiar dianggap tidak ikut dalam program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
(aan/nrl)











































