Gus Dur Gugat KPU ke PTUN
Rabu, 02 Jun 2004 12:25 WIB
Jakarta - Setelah ditolak Panwaslu, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gus Dur meminta PTUN mencabut SK KPU nomor 23/2004 tentang penetapan capres-cawapres.Gugatan didaftarkan Wakil Ketua PKB Mahfud MD dan tim pengacara Gus Dur yang dipimpin Ikhsan Abdullah ke PTUN Jakarta, Rabu (2/6/2004). "Panwaslu kan merekomendasikan agar persoalan Gus Dur diajukan gugatan ke PTUN, nah kita akan buktikan," kata Ikhsan Abdullah saat dihubungi detikcom pertelepon pukul 11.00 WIB. Saat itu Ikhsan mengaku tengah dalam perjalanan menuju PTUN. SK KPU nomor 36/2004 yang mendiskualifikasi Gus Dur sebagai capres dengan alasan kesehatan dinilai bertentangan dengan UU nomor 23/1992 tentang kesehatan. Pengertian sehat dalam UU itu disebutkan sebagai orang yang produktif dalam bidang sosial dan ekonomi. Menurut Ikhsan, Gus Dur secara sosial dan ekonomi sangat produktif. Ketua Dewan Syuro PKB itu masih aktif menjadi pembicara sejumlah seminar dan menghasilkan 204 tulisan sepanjang 2003-2004. "KPU mendiskualifikasi Gus Dur dengan alasan tidak sehat itu ukurannya apa? Kalau masalah kesehatan seharusnya KPU mengacu pada UU kesehatan bukan informasi medik IDI," kata Ikhsan. SK KPU juga dinilai melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan hak seorang warga negara tidak bisa dihilangkan tanpa proses hukum. Selain itu SK KPU nomor 36/2004 itu juga melanggar UU nomor 4 tahun 1997 mengenai penyandang cacat yang mempunyai hak yang sama dengan warga biasa. "Maka itu kita meminta pengadilan agar menyatakan SK itu tak berlaku," kata Ikhsan.
(iy/)











































