Penetapan tersangka oleh Polres Jakarta Utara (Jakut) ini mengejutkan keluarga Rio.
"Ini sungguh aneh dan sulit dipercaya," kata kuasa hukum Rio, David Tobing dalam pesan pendeknya lewat BlackBerry Messenger kepada detikcom, Selasa, (22/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penetapan status tersangka ini, keluarga Rio sangat terpukul. Orangtua Rio, Dedi Darmansjah dan Sri Marliani sangat shock. Apalagi yang ditetapkan tersangka adalah paman atau adik orang tua Rio.
"Keluarga sangat terpukul dengan status tersangka ini," tandas David yang mengirim BBM dalam sela- sela kuliah umum di Unpad, Bandung ini.
Seperti diketahui, pada 12 Mei 2009 Rio dan Pardi sedang turun eskalator di Pasar Pagi Mangga Dua. Karena sebab yang belum diketahui, kaki Rio masuk ke eskalator hingga menghancurkan betis kanan Rio. Diduga kuat hal tersebut disebabkan pecahnya anak tangga eskalator.
Atas kejadian itu, keluarga Rio sudah melakukan upaya hukum perdata untuk minta ganti rugi kepada pengelola mal tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, keluarga Rio malah bak mendapat 'serangan balik' dengan ditetapkannya Pardi sebagai tersangka.
(asp/nwk)











































