"Jadwalnya pagi ini jam 09.00. Kami selaku penasihat hukum dan Pak Bachtiar sendiri siap," tutur kuasa hukum Bachtiar, Fauzi Yusuf, saat dihubungi, Selasa (22/3/2011) pagi.
Menurut Fauzi, secara fisik dan mental Bachtiar dalam kondisi yang siap. Fauzi mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu vonis dari hakim sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bachtiar dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK. Bachtiar dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi.
Selain tuntutan hukuman badan, Bachtiar juga diminta untuk membayar uang denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Bachtiar melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan setebal 834 halaman ini, Bachtiar dianggap tidak ikut dalam program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
(fjp/irw)











































