Yusuf Supendi Ungkap 'Dosa' Poligami 3 Petinggi PKS

Yusuf Supendi Ungkap 'Dosa' Poligami 3 Petinggi PKS

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 23:51 WIB
Jakarta - Pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi tidak hanya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Sekjen PKS, Anis Matta ke KPK. Yusuf juga membeberkan poligami yang dilakukan petinggi PKS.

"Yang poligaminya bermasalah ada 3, Lutfi Hasan Ishaaq, Tifatul dan Mahfudz," ujar Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin (21/3/2011).

Menurut Yusuf, poligami yang dilakukan Lutfi yang saat ini menjabat sebagai Presiden PKS tidak direstui oleh Dewan Syariah. Bahkan Lutfi juga tidak mendapatkan restu dari istri pertamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri pertamanya bahkan minta supaya saya yang mendamaikan dengan Lutfi dan istri keduanya. Istri pertamanya minta cuma saya bisa mendamaikan, itu waktu saya masih menjadi Dewan Syariah, Lutfi masih bendahara PK," terang Yusuf.

Sedangkan menurut Yusuf, poligami yang dilakukan Tifatul dan Mahfudz tidak sah. Keduanya tidak mendapatkan restu dari Dewan Syariah.

"Poligami yang dilakukan (Tifatul dan Mahfudz) juga tidak sah karena walinya juga tidak sah. Saya sebagai Dewan Syariah yang memeriksanya sendiri," imbuhnya.

Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK) yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sosial (PKS). Kepada KPK, dia menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak penggelapan uang kas PKS yang dilakukan oleh politisi senior PKS, Anis Matta.

Jumlah uang kas PKS yang digelapkan Anis Matta, diyakini Yusuf sebesar Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu adalah bagian dari Rp 40 miliar yang disumbangkan Adang Daradjatun kepada PKS ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2007 silam.

Untuk mendukung laporannya, Yusuf Supendi tidak sekedar menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK. Melainkan juga daftar nama saksi berikut berkas-berkas dokumen yang diyakini sebagai bukti terjadinya tindak penggelapan.
(her/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads