"Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu memiliki kesetaraan di bidang pendidikan secara internasional dalam aspek kualitas, proses dan hasil pendidikannya. Namun, SBI wajib wajib menampung minimal 20 persen peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan tanpa dibebani biaya apa pun," kata M Nuh dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Kemendiknas, di ruang rapat Komisi X, Gedung DPR, Senayan, Senin (21/3/2011).
Rekruitmen siswanya sendiri, sambung M Nuh, harus berdasarkan kemampuan akademik, bukan berdasarkan kemampuan orangtua dalam membayar uang iuran. Selain itu, rekruitmen harus menggunakan nilai hasil Ujian Nasional sebagai salah satu syarat penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan siswa SBI harus berdasarkan kemampuan akademis yang dilihat dari 4 hal, yaitu terdiri tes minat dan bakat, tes tertulis IPA dan matematika, untuk SMK ditambah dengan tes kesehatan dan buta warna bagi SMK kimia dan terakhir berdasarkan nilai ujian nasional.
"Sekolah harus mampu mempersiapkan siswa baik akademik maupun nonakademik yang berbasis pada pembentukan karakter," ucap M Nuh.
(feb/irw)










































