"KY menghimbau dengan sangat agar hakim dapat menghormati hak publik, hak untuk melihat jalannya persidangan, khususnya selama publik tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan atau menghina martabat hakim dan pengadilan," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (21/3/2011).
Menurut Asep, apa yang dilakukan Harri Swantoro sangat tidak beralasan. Dia tidak melihat alasan yang tepat untuk mengusir kamerawan JAT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Harri mengusir Hudail lantaran terus menerus men-shoot wajahnya dengan handycam saat berlangsungnya sidang perkara terorisme dengan terdakwa Ba'asyir. Tanpa alasan yang jelas dan tidak membacakan pasal yang dilanggar, Hudail diusir oleh Harri dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Ari/irw)










































