KY Nilai Hakim yang Adili Ba'asyir Berpotensi Langgar Hak Konstitusi

KY Nilai Hakim yang Adili Ba'asyir Berpotensi Langgar Hak Konstitusi

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 22:26 WIB
KY Nilai Hakim yang Adili Baasyir Berpotensi Langgar Hak Konstitusi
Jakarta - Komisi Yudisial menyesalkan sikap Harri Swantoro, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir, yang telah mengusir kamerawan pendukung Ba'asyir, Hudhail Ihyaudin. Menurut KY, tindakan hakim tersebut dapat mengarah kepada pelanggaran hak konstitusi warga negara.

"KY menghimbau dengan sangat agar hakim dapat menghormati hak publik, hak untuk melihat jalannya persidangan, khususnya selama publik tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan atau menghina martabat hakim dan pengadilan," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (21/3/2011).

Menurut Asep, apa yang dilakukan Harri Swantoro sangat tidak beralasan. Dia tidak melihat alasan yang tepat untuk mengusir kamerawan JAT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai terjadi dalam melaksanakan tugasnya hakim malah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Apalagi kalau apa yang dilakukan belum terkategori mengganggu jalannya persidangan dan menghina martabat pengadilan," tandas Asep.

Sebelumnya diberitakan, Harri mengusir Hudail lantaran terus menerus men-shoot wajahnya dengan handycam saat berlangsungnya sidang perkara terorisme dengan terdakwa Ba'asyir. Tanpa alasan yang jelas dan tidak membacakan pasal yang dilanggar, Hudail diusir oleh Harri dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Ari/irw)


Berita Terkait