Panwaslu: Mega Pintar Manfaatkan Celah Kampanye

Panwaslu: Mega Pintar Manfaatkan Celah Kampanye

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2004 11:42 WIB
Jakarta - Panwaslu menilai, apa yang dilakukan Mega dan tim suksesnya dengan berkampanye di fasilitas umum di Jakarta adalah upaya untuk mencari celah kelemahan aturan kampanye."Itu pinter-pinterannya Mega dan tim kampanyenya," kata anggota Panwaslu Pusat, Didik Supriyanto, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (2/6/2004) pukul 11.00 WIB.Didik menjelaskan, apa yang dilakukan Mega di Jakarta hari ini, yaitu jalan-jalan ke fasilitas publik, tidak diatur dalam aturan kampanye yang ditetapkan KPU."Yang diatur KPU adalah bentuk kampanye rapat umum, rapat tertutup dan tatap muka atau dialog. Sedangkan datang ke pasar, terminal, dll, memang tidak ada aturannya. Jadi itu pinter-pinterannya Mega dan tim kampanyenya memanfaatkan hal itu," papar Didik.Didik menyitir aturan KPU bahwa yang disebut kampanye harus ada 5 unsur, yaitu pertama, ada subjek (capres/cawapres/tim kampanye). Kedua, meyakinkan pemilih. Ketiga, ada pemilih. Keempat, menyampaikan visi dan misi. Kelima, dalam waktu yang ditentukan KPU."Lima unsur itu harus ada secara kumulatif. Jika tidak lengkap, tak bisa disebut kampanye. Nah, dengan demikian, jika Mega dituduh kampanye, dia bisa saja berkelit bahwa dia datang ke pasar,terminal, dll hanya untuk belanja saja, tidak menyampaikan misi dan misi," ungkap Didik. Dengan demikian, menyikapi jalan-jalan Mega hari ini, Panwaslu tidak mencatatnya sebagai pelanggaran.Panwaslu pada 31 Mei lalu telah meminta KPU mengubah jadwal SK No 35/2004 tentang kampanye. Panwaslu juga mengirimkan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung nomor 29/PANWASLU/V/2004. Panwaslu menilai, definisi kampanye yang dipaparkan KPU telah membuat interpretasi yang berbeda dan mempunyai implikasi di dalam mengkualifikasi kampanye, khususnya di dalam pembuktian unsur-unsur pidana. (nrl/)


Berita Terkait