"Kita, kan, sedang memeriksa wajip pajak oleh tim gabungan. Tim gabungan dari Kepolisian, BPK, BPKP, PPNS Ditjen Pajak, dan KPK didukung oleh PPATK kalau ada hal-hal yang harus dikoreksi," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).
Ito enggan menjelaskan apa hasil pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Penjelasan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara detail oleh tim gabungan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito mengatakan, pemeriksaan wajib pajak bukanlah hal yang mudah. Penyidik perlu izin kepada Ditjen Pajak agar bisa melakukan pemeriksaan.
Terkait pernyataan Jampidsus Kejaksaan Agung M Amari yang menyampaikan kesulitan memeriksa wajib pajak kasus Gayus karena tidak adanya izin, Ito menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya membutuhkan waktu karena ada prosedur yang harus dilalui.
"Hari ini kita sudah lakukan satu laporan kepada Pak Kapolri terhadap perkembangan penanganan kasus Gayus. Di sana ada prosedur bagaimana kita akan meminta keterangan dari instansi terkait yang menurut UU harus disampaikan secara tertulis izinnya karena kerahasiaan dari institusi tersebut itu yang harus kita lakukan," papar Ito.
Ito menambahkan, saat ini Polri bekerjasama dengan salah satu direktur di Ditjen Pajak. "Jadi bukan tidak boleh tapi sedang kita lakukan prosedur yang kita lakukan yaitu mengirim surat kepada kementerian keuangan. Jadi tidak menyalahin UU," tandasnya.
(ape/irw)










































