"Barusan tadi telah diterima berkas atas nama Cirus Sinaga yang diserahkan Kombes Pol Karyoto dari Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).
Menurut Noor, dalam berkas tersebut dilampirkan juga alat bukti, baik berupa keterangan saksi sebanyak 20 orang maupun berupa beberapa dokumen.
"Juga hasil lab forensik komunikasi by handphone antara Cirus dan Haposan," imbuhnya.
Tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera bekerja. Mereka akan memastikan apakah secara formal dan material berkas tersebut layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Tim ini, menurut Noor, wajib mengambil sikap dalam satu pekan.
"Kalau belum lengkap maka memberikan petunjuk atau P19," terangnya.
Berkas perkara tersebut berkaitan dengan sangkaan tindakan pidana yang dilakukan Cirus. Jaksa ini diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Noor menegaskan, pihaknya akan tetap profesional dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya ini. "Kita akan tetap menjaga profesionalitas. Tidak ada keberpihakan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Dalam perkara ini, Cirus dijerat pasal 12, pasal 21, dan pasal 5 Undang-Undang Tipikor. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(adi/nvc)











































