Hakim di Sidang Ba'asyir: Media Tidak Profesional Tidak Boleh Meliput

Hakim di Sidang Ba'asyir: Media Tidak Profesional Tidak Boleh Meliput

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 18:48 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim dalam persidangan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Herri Swantoro mengeluarkan kebijakan tidak biasa dalam sebuah persidangan terbuka untuk umum. Dalam sidang selanjutnya, Herri melarang media yang tidak profesional meliput jalannya sidang.

"Media massa perorangan tidak diperbolehkan (liputan)," ujar Herri sesaat sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Sayangnya Herri tidak menjelaskan detail media apa yang dimaksud boleh meliput dan tidak boleh meliput. "Kalau yang profesional tidak apa, kalau nggak ada identitas nggak boleh," jelasnya singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Herri sudah dua kali mengeluarkan kamerawan JAT Media Center (JMC) karena dirinya merasa terganggu. Herri merasa risih berkali-kali mukanya disorot secara close-up dengan menggunakan handycam.

"Itu kok nyorot-nyorot hakim kayak kemarin. Tolong dikeluarkan dari ruang sidang," perintah Herri.

Kamerawan JMC yang diusir kali ini bernama Hudhail Ihyaudin. Dalam persidangan 17 Maret lalu, hakim juga mengusir kamerawan JMC bernama Tri, dan meminta pria itu digeledah. Alasannya serupa, yakni hakim tidak ingin wajahnya disorot terus menerus.

(mpr/lrn)


Berita Terkait