"Media massa perorangan tidak diperbolehkan (liputan)," ujar Herri sesaat sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Sayangnya Herri tidak menjelaskan detail media apa yang dimaksud boleh meliput dan tidak boleh meliput. "Kalau yang profesional tidak apa, kalau nggak ada identitas nggak boleh," jelasnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kok nyorot-nyorot hakim kayak kemarin. Tolong dikeluarkan dari ruang sidang," perintah Herri.
Kamerawan JMC yang diusir kali ini bernama Hudhail Ihyaudin. Dalam persidangan 17 Maret lalu, hakim juga mengusir kamerawan JMC bernama Tri, dan meminta pria itu digeledah. Alasannya serupa, yakni hakim tidak ingin wajahnya disorot terus menerus.
(mpr/lrn)











































