Surat dari MA Tak Pengaruhi Proses Hukum Panda Nababan

Surat dari MA Tak Pengaruhi Proses Hukum Panda Nababan

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 18:36 WIB
Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Panda Nababan, dari penyidikkan ke penuntutan. Surat dari Mahkamah Agung (MA) yang dibawa advokat Panda, tidak bisa menghentikan proses hukum di KPK.

"Ini tidak bisa memengaruhi proses yang dijalankan KPK," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin, (21/3/2011).

Johan menjelaskan, KPK akan mempelajari surat tersebut. Namun dia menyarankan agar surat dari MA itu digunakan saja di Pengadilan Tipikor. "Bisa juga nanti disampaikan di Pengadilan Tipikor. Kita lihat pandangan hakim," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat MA, tim advokat Panda Nababan menjelaskan, pengakuan Dudhie Makmun Murod tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. KPK pun menegaskan bahwa penetapan tersangka Panda, tidak hanya dari persidangan tersebut.

"Minimal ada dua alat bukti. Tidak benar jika ada pendapat dijadikan tersangka dulu baru disidik," tutup Johan.

Sementara itu, Panda Nababan memprotes proses hukumnya di KPK. Dia menilai kasusnya penuh rekayasa. "Ini sandiwara," protes Panda.

(rdf/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini