"Ini tidak bisa memengaruhi proses yang dijalankan KPK," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin, (21/3/2011).
Johan menjelaskan, KPK akan mempelajari surat tersebut. Namun dia menyarankan agar surat dari MA itu digunakan saja di Pengadilan Tipikor. "Bisa juga nanti disampaikan di Pengadilan Tipikor. Kita lihat pandangan hakim," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal ada dua alat bukti. Tidak benar jika ada pendapat dijadikan tersangka dulu baru disidik," tutup Johan.
Sementara itu, Panda Nababan memprotes proses hukumnya di KPK. Dia menilai kasusnya penuh rekayasa. "Ini sandiwara," protes Panda.
(rdf/lrn)










































