Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, pemerintah Indonesia sejak awal senantiasa mengedepankan perlunya masyarakat internasional memberikan perlindungan kepada warga sipil yang tidak berdosa di Libya. Namun bentuk perlindungan yang diberikan oleh masyarakat internasional
harus sesuai dengan hukum internasional dan harus sesuai dengan piagam PBB.
"Resolusi yang disahkan DK PBB no 1973 seandainya diterapkan secara utuh dan diterapkan secara tepat memberikan potensi perlindungan terhadap warga sipil yang tidak berdosa. Namun akhirnya kita tentu ingin mengedepankan penyelesaian masalah ini secara damai melalui dialog, demokrasi terutama mengdepankan hak dari setiap warga libya untuk bisa menentukan masa depannya dengan cara-cara yang
demokratis," jelas Marty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia berharap, aksi sekutu tidak menciptakan siklus kekerasan baru. Pada akhirnya, kata Marty, cara damailah yang dapat menyelesaikan masalah.
"Resolusi 1973 memberikan celah penyelesaian masalah lebih baik tapi pelaksanaannya harus betul-betul tepat terukur dan justru tidak menimbulkan masalah baru," urainya.
Lalu, bagaimana dengan sikap Indonesia selaku ketua ASEAN? Menurut pria berkacamata ini, ASEAN tidak memberikan sikap khusus terkait masalah Libya.
"Mengenai Libya tidak secara khusus, mengenai ASEAN yang kita bahas adalah kemungkinan menggalang posisi bersama ASEAN untuk mendukung Jepang pasca bencana," tukasnya.
(mad/lrn)











































