"Silakan saya dipecat asal prosedurnya benar, kenyataannya tidak sesuai dengan prosedur," kata Yusuf di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Yusuf mengaku telah menyampaikan sikap itu kepada Majelis Syuro pada 15 Agustus 2005. Namun hingga kini, SK pemecatan tak juga diterimanya. "Sekarang saya tunggu SK pemecatan, Insya Allah besok lusa saya ke PTUN," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anis, Sekjen PKS, menggelapkan uang dana Pilkada DKI Rp 10 miliar bersumber dari Adang Daradjatun Rp 40 miliar," tuding Yusuf, sebelumnya.
Atas semua tuduhan Yusuf Supendi, petinggi PKS menyebut itu semua fitnah. Wasekjen PKS Fahri Hamzah bahkan berkata,"Sing waras ngalah (yang waras ngalah)."
(ken/asy)











































