Instruksi Khas Syamsul Arifin kepada Anak Buah

Instruksi Khas Syamsul Arifin kepada Anak Buah

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 18:01 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi penyalahgunaan dana kas daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007, Syamsul Arifin, memiliki cara yang unik ketika memerintahkan jajarannya untuk melakukan sesuatu. Pria yang juga merupakan Gubernur Sumut ini selalu menggunakan kalimat perintah yang perlu diterjemahkan bawahannya.

Hal tersebut dikemukakan oleh mantan Kepala bagian (Kabag) Keuangan Kabupaten langkat Surya
Djahisa yang hari ini bersaksi untuk Syamsul di Pengadilan Tipikor, Senin (21/3/2011).

"Selesaikan itu masalah, bagaimana (pun) cara selesaikannya," tutur Surya mengutip instruksi khas Syamsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Surya, kalimat instruksi yang digunakan Syamsul di setiap kesempatan hampir selalu sama. Kalimat tersebut tidak pernah merujuk langsung pada maksud tertentu.

"Bukan disuruh bapak tolong keluarkan uang. Nggak seperi itu. Cuma (disuruh) tolong diselesaikan,"
tuturnya.

Surya mencontohkan saat dirinya melapor bahwa Pemkab Langkat harus menggelontorkan sejumlah dana kepada DPRD setempat, untuk 'memuluskan' pengesahan APBD kabupaten mereka. Saat itu Syamsul, lanjut Surya, hanya mengatakan kalimat bermakna umum.

"Pak Bupati cuma bilang atasi," tutur Surya.

Hal yang sama terjadi saat para anggota DPRD Kabupaten Langkat meminta dijatah mobil Panther yang tidak dianggarkan dalam APBD. Syamsul, kata Surya, menggunakan bahasa titah seperti yang diungkapkannya itu.

"Tolong itu bagaimana cara kita menyelesaikannya itu. Tolong koordinasi sama Buyung (Ritonga- Bendahara Daerah)," ucap Surya mengutip titah Syamsul.

Surya mengaku, dirinya lalu mengintepretasikan instruksi itu sebagai perintah untuk menggunakan kas daerah APBD Pemkab Langkat dengan berbagai modus. Salah satu modus itu adalah dengan melakukan kas bon.

"Bahasa bapak (Syamsul) nggak ada (keluarkan uang kas daerah). Karena hanya diselesaikan, saya kas bon sama Buyung," pungkasnya.

Dalam sidang perdananya pekan lalu, Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatan korupsi penyelewengan APBD Kabupaten Langkat yang didakwakan kepadanya.

"Terdakwa diancam dengan dakwaan primair pasa 2 Ayat 1 Undang-undanh no 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Katarina dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Senin (14/3).

Hukuman maksimal untuk pasal yang dijerat kepada Syamsul tersebut adalah 20 tahun penjara. Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan pasal 3 Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.

"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98 miliiar," papar Katarina.

(fjp/lrn)


Berita Terkait