"Kita bekuk tiga orang tersangka pelaku perjudian togel dan dadu di wilayah penjaringan," ujar Kasi Humas Polsek Penjaringan, AKP Teddy Soemarno, di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (21/3/2011).
Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan berinisal YL (45), Kimcu (54), dan Sukirman (53). Ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Sukirman, polisi menangkap pria asal Tegal, Jawa Tengah ini saat hendak mengedarkan judi togel. Saat digeledah, dari dalam baju tersangka ditemukan 11 lembar kupon bukti rekapan pasangan judi togel dan uang sebesar Rp 80 ribu.
"Berdasarkan pengakuan Sukirman, dirinya baru memulai mengedarkan togel dalam kurun waktu 2 minggu terakhir," jelasnya.
Dari uang yang dikumpulkan oleh Sukirman, rencananya akan disetorkan lagi kepada Rosid yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Penjaringan ini," terangnya.
Sedangkan untuk Kimcu, ditangkap dengan sangkaan melakukan perjudian jenis dadu dengan jumlah uang tunai yang disita sekitar Rp 650 ribu. Kimcu sendiri juga berperan sebagai bandar.
"Semua tersangka diancam pidana kurungan masimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta," kata Teddy.
(fiq/lrn)










































