"Terkait kasus pengadilan Nurdin Halid, KY akan memerhatikan secara serius apakah hakim dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik atau tidak," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, dalam pesan pendekanya kepada detikcom, Senin, (21/3/2011).
Kejanggalan tersebut nampak dalam persidangan siang ini, di mana majelis hakim tiba-tiba mengubah ketetapan dari sidang tanpa mediasi menjadi sidang dengan mediasi. Hal ini melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2008 tentang Mediasi. Dalam Perma tersebut disebutkan jika gugatan tidak dihadiri seluruh para tergugat, maka sidang dilanjutkan tanpa mediasi. Dalam kasus ini, dari 15 tergugat, tidak semua hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan pengubahan ketetapan hakim ini pun dikritik keras KY. Padahal, Perma merupakan peraturan yang dikeluarkan MA untuk mengatur hal-hal teknis dalam persidangan. Semua pengadilan harus tunduk pada Perma dalam melakukan proses pemeriksaan hingga putusan. Sebelum perubahan ketetapan ini, hakim ketua Noer Ali menetapkan dilakukan persidangan tanpa mediasi. Namun setelah digertak oleh pengacara Nurdin Halid, Tomy Sihotang, majelis langsung berubah ketetapan.
"Tugas hakim dalam memimpin persidangan adalah konsisten dan tegas atas apa yang diputuskan," tegas Asep.
Seperti diketahui, Nurdin Halid digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah). Lima orang ini tuntutanya sama yaitu meminta hakim memerintahkan Nurdin mundur.
(asp/lrn)










































