KPU akan Cek Kampanye Mega
Rabu, 02 Jun 2004 11:15 WIB
Jakarta - KPU DKI Jakarta akan mengecek apakah yang dilakukan Mega bertandang ke sejumlah fasilitas umum, Selasa (2/6/2004) termasuk pelanggaran kampanye atau bukan."Kami akan mengecek, apakah kegiatan itu bisa dikategorikan kampanye atau tidak. Unsur-unsurnya harus dilihat," kata Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Juri Ardianto, dalam perbincangan dengan detikcom, pukul 10.45 WIB.Unsur-unsur kampanye adalah ada subjek yaitu capres/cawapres/tim kampanye. Kedua, meyakinkan pemilih. Ketiga, ada pemilih. Keempat, menyampaikan visi dan misi. Kelima, dalam waktu yang ditentukan KPU.Menurut Juri, hari ini di Jakarta adalah jatah bagi tim sukses Wiranto-Gus Solah yang berkampanye tertutup. Calon lainnya haram berkampanye terbuka dan tertutup.Tapi meski demikian, urai Juri, kandidat dan tim sukses yang lain boleh-boleh saja bagi-bagi stiker, kaos atau atribut partai pada masyarakat luas.Juri menegaskan, pembagian jadwal kampanye menjadi 5 wilayah yang ditetapkan oleh KPU adalah rapat umum, rapat terbatas dan tatap muka. "Di luar itu, capres dan tim suksesnya bisa melakukan kampanye dalam bentuk yang lain, misalnya silaturahmi atau mendatangi masyarakat. Yang dilarang adalah jika mengumpulkan massa dan mengganggu ketertiban umum," papar Juri.Jadi apa yang dilakukan Mega bukan pelanggaran? "Itu bisa saja dilakukan datang ke pasar, terminal, dll. Tapi untuk memastikannnya harus dilihat unsur-unsurnya yang ada lima itu," demikian Juri.
(nrl/)











































