"Kalau penggelembungan, tidak. Penggelembungan maksudnya kan muridnya 100 terus dilaporkan 110, itu tidak, itu tidak," ujar Nuh usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Menurutnya, verifikasi data sudah dilakukan. Jikalau terjadi mark-up, maka akan mudah terlihat. Kemendiknas segera mengkroscek jika menemukan indikasi mark-up.
"Taruhlah kelas tiga berapa, yang ikut ujian berapa yang ikut semesteran berapa dan seterusnya. Mudah kalau itu," sambung mantan Menkominfo ini.
Jika ada pihak yang melakukan penggelembungan, Nuh menegaskan, Kemendiknas tidak segan memberi sanksi. Dia menuturkan, jika ada selisih satu-dua orang dengan data yang diserahkan, maka hal itu tidak lepas dari dinamika.
"Jadi misalkan murid yang Januari ini sebenarnya murid tahun ajaran 2010/2011 itu yang mulai Juli dulu, bisa jadi itu ada perbedaan, entah itu drop out, entah itu bagaimana dan seterusnya. Tapi itu biasanya selisih satu dua, atau pindah sekolah, bisa juga karena orangtua pindah, dia pindah sekolah," terang Nuh.
Nuh menegaskan dirinya bisa menjelaskan dengan baik terkait laporan ICW soal dana BOS. Namun dia berharap jika dirinya dikroscek terlebih dahulu oleh si pelapor.
"Tapi sekali lagi saya juga terimakasih kalau diberikan kroscek, 'Pak di sekolah sana kok laporannya 120'," katanya.
Disampaikan dia, Kemendiknas akan selalu memantau dan memonitor BOS. Selama ini, dia tidak menemukan persoalan teknis, hanya saja yang kadang menjadi pertanyaan adalah komitmen dari kabupaten/kota.
"Saya bilang tidak ada persoalannya, persoalan teknis tidak ada. Hanya persoalan komitmen dari kabupaten kota itu," ucap Nuh.
ICW dan Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan melaporkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah di 3 sekolah di Jakarta, SD Islam Harapan Ibu Pondok Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01 Pagi dan SMPN 1 Cikini ke Komisi Ombudsman.
Mereka dilaporkan atas dugaan penyimpangan administrasi keterlambatan dana BOS dan penanganan dana BOS. Menurut Febri Hendri dari ICW, seharusnya komite sekolah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) menandatangani persetujuan pengucuran dana BOS.
Febri menilai, masalah ini berawal dari Permendiknas No 37/2010 tentang Juknis BOS. Kendati Mendiknas memberi sanksi kepada pemda yang telat memberi dana BOS, tetapi menurut ICW, Mendiknas juga perlu diberi sanksi juga karena telah membuat kebijakan yang keliru. Akibat keterlambatan penyaluran dana BOS, beberapa sekolah megap-megap.
(vit/nrl)











































