Priyo: Revisi UU KPK Bukan Balas Dendam

Priyo: Revisi UU KPK Bukan Balas Dendam

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 17:21 WIB
Jakarta - DPR berencana merevisi UU KPK. Langkah DPR itu berbuntut tudingan adanya niat untuk membatasi kewenangan KPK. Selama ini sepak terjang KPK menyikat tersangka korupsi dari DPR ditengarai jadi alasan. DPR membantah.

"Saya pastikan tidak ada, kita tidak ada muatan balas dendam," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Priyo heran muncul tudingan seperti itu. Dia menjelaskan, yang direvisi ada beberapa undang-undang di bidang hukum, politik, dan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR tidak hanya merevisi UU KPK, tetapi juga UU Kejagung, MA, dan MK. Semua yang terkait dengan hukum disempurnakan. Jadi bukan hanya KPK. Saya juga heran diungkit-ungkit KPK, justru kalau yang direvisi UU hukum lain, dan KPK tidak, itu perlu dipertanyakan," tuturnya.

Priyo menjelaskan, DPR dengan persetujuan presiden akan menyempurnakan beberapa UU. DPR akan melimpahkan kewenangan itu kepada Komisi III yang membidangi hukum. Sedang presiden menyerahkan kepada menteri terkait.

Apa benar revisi untuk memangkas kewenangan KPK? "Soal itu tidak bisa dijawab, dibahas saja belum. Kita kan tidak tahu keinginan pemerintah atau presiden, atau fraksi lain seperti apa," urainya.

Sebelumnya beredar surat dari Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan. Dalam suratnya merujuk pada rapat koordinasi 20 Februari 2011, Priyo meminta agar Komisi III DPR menyiapkan naskah revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat itu dinilai sebagai langkah DPR yang ngebet ingin kewenangan KPK direvisi. Salah satunya disebut-sebut mengenai jenis kasus korupsi yang bisa ditangani KPK.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads