"Tentang pencairan dana, yang mengetahui berapa uang yang dipakai adalah Buyung Ritonga. Itu pasti melalui Buyung. Tidak pernah ada permintaan langsung dari terdakwa," tutur Surya dalam salah satu kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (21/3/2011).
Surya juga menyebut proses kasbon APBD Langkat yang dilakukan oleh Syamsul Arifin sebagai tindakan yang memenuhi prosedur. Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, proses kasbon yang dilakukan Syamsul dianggap tidak memenuhi prosedur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan perdana pekan lalu dengan terdakwa Syamsul Arifin, dalam surat dakwaan tersebut disebutkan, Syamsul meminta Pemegang Kas Daerah Buyung Ritonga untuk mencarikan dana APBD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Lantas pada tahun 2000, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda.
"Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPR Langkat, Muspida, BPK, KNPI dan Wartawan," papar jaksa Catharina ketika membacakan dakwaannya.
Hal tersebut berlanjut ke tahun 2001, di mana sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan yang tidak sebagaimana mestinya. Di antaranya, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, Wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007.
Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat masing-masing 10 persen. Pemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat.qa Pemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.
Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomro 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(fjp/lrn)










































