"Ya hari ini rencananya kita menyerahkan rencana tahap 2 atau dari penyidikan ke penuntutan," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Berkas tersangka yang hari ini dinyatakan lengkap semuanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka adalah Panda Nababan, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih. Sementara di berkas lainnya yakni Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes.
"Jadi kalau jadi, yang tahap 2 sudah ada 18 tersangka untuk segera penuntutan. Yang lain menyusul maksimal 14 hari kerja," terang Johan.
Johan pun menegaskan, KPK pun terus menelurusi sang pemberi cek pelawat. Panda Nababan sendiri telah tiba di kantor KPK untuk menandatangani pelimpahan berkas ke penuntutan.
Β
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah melimpahkan berkas para tersangka yang semuanya berasal dari anggota DPR 1999-2004. Di antaranya adalah Paskah Suzetta, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan. Namun KPK belum juga menjerat sang pemberi suap.
(rdf/lrn)











































