PKS: Kami Tidak Akan Menyikapi Serius Yusuf Supendi

PKS: Kami Tidak Akan Menyikapi Serius Yusuf Supendi

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 15:13 WIB
Jakarta - PKS tidak akan bereaksi berlebihan atas tindakan Yusuf Supendi yang buka-bukaan. Selama Yusuf tidak punya fakta hukum, PKS memilih membiarkan saja aksi pendiri Partai Keadilan (PK), cikal bakal PKS, itu.

"Sepanjang tidak ada fakta hukum, kita tidak akan menyikapi secara serius. Ancaman ini lama sejak 2005, dan ini sudah disebarkan di kader-kader PKS," kata Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Sebagai warga negara, PKS mempersilakan saja Yusuf menyuarakan yang dia anggap benar.Β  "Beliau bebas dan punya hak penuh," imbuh Anis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf, lanjut Anis, adalah politisi yang sangat senior di PKS. Anis bahkan menganggap Yusuf sebagai gurunya. "Dia mantan Ketua Dewan Syariah dan mantan Ketua Mahkamah Syariah," terangnya.

PKS tidak berencana menggugat Yusuf atas tindakannya, meski tidak menutup kemungkinan sejumlah kader yang akan melayangkan gugatan.

"Kita sendiri belum mau. Kita menjaga keutuhan," tegasnya.

Tudingan dia menilap dana kampanye Rp 10 miliar dalam pencalonan Adang Daradjatun pun ditepis Anis. Dia menegaskan PKS sudah melaporkan dana kampanye ke KPU Rp 76 miliar.

"Saya koordinator dan itu dananya dipegang DPD. Ada laporannya dan pakai akuntan publik," tuturnya.

Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan. Dia menjadi anggota DPR dari FPKS periode 2004-2009. Di DPR, Yusuf Supendi pernah menjadi anggota Komisi X, sekaligus anggota Badan Legislasi DPR.

Yusuf Supendi pernah menjabat anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005. Dia juga pernah menjabat anggota Dewan Syariah PK/PKS periode 2000-2005.

Yusuf melaporkan Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaaq ke Badan Kehormatan DPR atas SMS ancaman dan dugaan penerimaan dana dari luar negeri. Yusuf juga akan menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait elit PKS.

Sedang petinggi PKS telah membantah seluruh tuduhan Yusuf dan menganggapnya sebagai fitnah.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads