"Alhamdulillah, mohon maaf belum tahu (kalau dilaporkan), tapi monggo saja," ujar M Nuh melalui pesan tertulisnya kepada detikcom, Senin (21/3/2011).
Nuh pun mempersilakan ICW melaporkan dirinya ke Komisi Ombudsman. Dia malah mengajak semua pihak untuk turut serta menyukseskan BOS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW dan Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan melaporkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah di 3 sekolah di Jakarta, SD Islam Harapan Ibu Pondok Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01 Pagi dan SMPN 1 Cikini ke Komisi Ombudsman.
Mereka dilaporkan atas dugaan penyimpangan administrasi keterlambatan dana BOS dan penanganan dana BOS. Menurut Febri Hendri, seharusnya komite sekolah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) menandatangani persetujuan pengucuran dana BOS.
"Masalah ini berawal dari Permendiknas No 37/2010. Sekarang Mendiknas sibuk memberi sanksi kepada Pemda yang telat memberi dana BOS, tapi menurut kami Mendiknas juga perlu diberi sanksi juga karena telah membuat kebijakan yang keliru," ujar Febri.
Dia menambahkan, keterlambatan penyaluran dana BOS ini membuat sekolah megap-megap. Harusnya, menurut Febri, Mendiknas sudah memprediksi dari awal kalau akan ada permasalahan di kemudian hari terkait dana BOS Ini. Mendiknas dianggap tidak hati-hati dalam memprediksi konstelasi politik anggaran daerah dalam mengubah mekanisme dana BOS.
"Harapan kami adalah, Komisi Ombudsman memanggil Mendiknas dan kepala daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan dana BOS ke daerah serta mengkaji revisi atau bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk mendesak Mendiknas mencabut Permendiknas No 37/2010," ujarnya.
(vit/nrl)










































