"Proses sekarang sudah di Kejari Jakarta Utara dan akan segera dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Kemungkinan dua atau tiga minggu ini akan segera disidang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Noor menuturkan, Arie disangkakan membantu Gayus untuk memeroleh paspor yang belakangan diketahui palsu. Arie merupakan orang yang menghubungkan Gayus dengan John Jerome (DPO), pemalsu paspor. Dalam surat elektronik (e-mail) Arie, penyidik menemukan salinan akta dan paspor Guyana dengan foto Gayus beserta istri dan 3 anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Arie sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara Jumat (11/3/2011) lalu. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
(adi/lrn)










































