Syamsul Arifin Mengaku Pernah Diancam Eks Bendahara Pemkab Langkat

Syamsul Arifin Mengaku Pernah Diancam Eks Bendahara Pemkab Langkat

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 14:15 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007, Syamsul Arifin, mengaku pernah mendapat ancaman dari Bendahara Daerah, Buyung Ritonga. Ancaman tersebut terkait dengan karir Syamsul yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat.

"Keterangan saksi benar. Namun sepertinya ada yang disimpan dari keterangan saksi. Saksi tidak bilang bahwa saya pernah diancam oleh Buyung," tutur Syamsul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011) siang.

Ucapan Syamsul ini ditujukan kepada mantan Kabag Keuangan Langkat, Surya Djahisa, yang hari ini bersaksi untuknya di persidangan. Surya sendiri tidak menampik apa yang diutarakan oleh Syamsul.

"Betul Pak hakim, tapi kan tadi tidak ditanyakan soal itu," papar Surya.

Namun Syamsul tidak menjelaskan secara rinci mengenai ancaman tersebut. Dia hanya menuturkan, hal tersebut berhubungan dengan karirnya.

"Itu berhubungan dengan karir saya," terang Syamsul kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang perdananya pekan lalu, Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatan korupsi penyelewengan APBD Kabupateng Langkat yang didakwakan kepadanya.

"Terdakwa diancam dengan dakwaan primair pasa 2 Ayat 1 Undang-undanh no 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Katarina dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Senin (14/3).

Hukuman maksimal untuk pasal yang dijerat kepada Syamsul tersebut adalah 20 tahun penjara. Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan pasal 3 Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.

"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98 miliiar," papar Katarina.


(fjp/lrn)


Berita Terkait