"Kalau bukti-bukti permulaan masih kurang, kita minta agar dilengkapi," kata Ketua BK DPR, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Sebaliknya bila bukti-bukti permulaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan petinggi PKS dianggap sudah cukup, maka BK DPR akan memberikan nomer registrasi pengaduan perkara. Sesuai kewenangan yang ada, maka BK DPR bisa melakukan tindakย
penyelidikan dan verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alasan belum ada keputusan rapat pleno BK DPR, politisi dari Fraksi Golkar itu tidak bersedia memaparkan apa perkara apa yang diadukan oleh Yusuf Supendi. Dia berjanji akan mengungkapkannya setelah rapat menghasilkan keputusan mengenai pengaduan tersebut.
"Kita tunggu besoklah. Kita pleno dulu, baru setelah itu kita akan sampaikan semuanya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf Supendi mengungkapkan adanya tindakan yang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PKS. Di antaranya adalah menerima dana dari negara-negara Timur Tengah pada tahun 1999 dan penggelapan Rp 10 miliar dari Rp 40 miliar sumbangan Adang Daradjatun ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada 1999, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini menjabat Presiden PKS masih bertugas sebagai bendahara. Sementara penggelapan dana sumbangan dari Adang Daradjatun menurut Yusuf Supendi dilakukan oleh Anis Matta.
BK DPR Belum Bahas Pengaduan Yusuf Supendi
Badan Kehormatan (BK) DPR baru akan membahas surat pengaduan Yusuf Supendi pada Selasa besok. Hasil rapat akan menentukan apakah bukti permulaan yang disampaikan pendiri PK (cikal bakal PKS-red) itu sudah cukup atau masih perlu dilengkapi.
"Kalau bukti-bukti permulaan masih kurang, kita minta agar dilengkapi," kata Ketua BK DPR, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Sebaliknya bila bukti-bukti permulaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan petinggi PKS dianggap sudah cukup, maka BK DPR akan memberikan nomer registrasi pengaduan perkara. Sesuai kewenangan yang ada, maka BK DPR bisa melakukan tindakย
penyelidikan dan verifikasi.
"Kita akan minta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," jelas Nudirman.
Dengan alasan belum ada keputusan rapat pleno BK DPR, politisi dari Fraksi Golkar itu tidak bersedia memaparkan apa perkara apa yang diadukan oleh Yusuf Supendi. Dia berjanji akan mengungkapkannya setelah rapat menghasilkan keputusan mengenai pengaduan tersebut.
"Kita tunggu besoklah. Kita pleno dulu, baru setelah itu kita akan sampaikan semuanya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf Supendi mengungkapkan adanya tindakan yang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PKS. Di antaranya adalah menerima dana dari negara-negara Timur Tengah pada tahun 1999 dan penggelapan Rp 10 miliar dari Rp 40 miliar sumbangan Adang Daradjatun ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada 1999, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini menjabat Presiden PKS masih bertugas sebagai bendahara. Sementara penggelapan dana sumbangan dari Adang Daradjatun menurut Yusuf Supendi dilakukan oleh Anis Matta.
Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan. Dia menjadi anggota DPR dari FPKS periode 2004-2009. Di DPR, Yusuf Supendi pernah menjadi anggota Komisi X, sekaligus anggota Badan Legislasi DPR.
Yusuf Supendi pernah menjabat anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005. Dia juga pernah menjabat anggota Dewan Syariah PK/PKS periode 2000-2005.
ย
(lh/fay)











































