"Tidak usah disumpah, saya mau ditanya apa saja. Agama saya tidak mengajarkan untuk disumpah. Kalau mau ditanya, silakan," kata Komarudin dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jl Ampera, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Anggota hakim Ari Juantoro menjelaskan, KUHAP pasal 160 ayat 3 dan 4 mengharuskan saksi untuk disumpah sebelum memberi keterangan. Apabila saksi tidak mau memberikan alasan mengapa tidak mau disumpah dengan alasan yang sah, maka sesuai pasal tersebut, saksi akan diberikan sanksi sesuai ketetapan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap menjadi saksi ditanya sesuai BAP, tapi saya tidak bisa disumpah dengan Al-quran di atas kepala saya," jawab Komarudin.
Salah seorang JPU, memberi tanggapan bahwa pihaknya sependapat dengan hakim agar saksi wajib disumpah. "Di tingkat penyidikan saudara saksi juga membuat berita acara dengan di bawah sumpah, oleh karena itu tidak ada alasan," kata JPU itu.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menegaskan, saksi tidak mau disumpah. Oleh karena itu, sesuai aturan, saksi harus disandera selama 2 minggu setelah itu baru dipanggil lagi menjadi saksi.
"Sudah ditanyakan tapi tetap tidak mau. Prosedurnya begitu, setelah itu di panggil lagi," kata Herri.
Kemudian majelis hakim dan JPU sepakat untuk menghadirkan saksi berikutnya yakni Muchsin.
(mpr/lrn)