"Kami melaporkan tiga pihak, Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah di 3 sekolah di Jakarta, SD Islam Harapan Ibu Pondok Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01 Pagi, SMPN 1 Cikini," kata peneliti ICW Febri Hendri di kantor Komisi Ombdsman, Jl Juanda, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Mereka dilaporkan atas dugaan penyimpangan administrasi keterlambatan dana BOS dan penanganan dana BOS. Harusnya menurut Febri komite sekolah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) menandatangani persetujuan pengucuran dana BOS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri memaparkan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah untuk menutupi kecurangan-kecurangan.
"Masalah ini berawal dari Permendiknas No 37/2010. Sekarang Mendiknas sibuk memberi sanksi kepada Pemda yang telat memberi dana BOS, tapi menurut kami Mendiknas juga perlu diberi sanski juga karena telah membuat kebijakan yang keliru," ujarnya.
Dia menambahkan, keterlambatan penyaluran dana BOS ini membuat sekolah megap-megap. Harusnya menurut Febri Mendiknas sudah memprediksi dari awal kalau akan ada permasalahan di kemudian hari terkait dana BOS Ini. Mendiknas dianggap tidak hati-hati dalam memprediksi konstelasi politik angaran daerah dalam mengubah mekanisme dana BOS.
"Harapan kami adalah, Komisi Ombudsman memanggil Mendiknas dan kepala daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan dana BOS ke daerah serta mengkaji revisi atau bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk mendesak Mendiknas mencabut Permendiknas No 3/2010," ujarnya.
ICW datang ke kantor Komisi Ombudsman bersama dengan Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan.
(anw/anw)










































