Mulai Diadili, Terdakwa Kerusuhan Ampera Terancam Hukuman Mati

Mulai Diadili, Terdakwa Kerusuhan Ampera Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 13:21 WIB
Jakarta - Enam terdakwa kerusuhan Ampera hari ini mulai diadili. Keenamnya didakwa melanggar pasal pembunuhan, pengerusakan dan penganiayaan. Selain itu, terdakwa yang menggunakan senjata tajam dan senjata api, didakwa melanggar UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dakwaan terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Ampera yang mengakibatkan tewasnya 2 orang dan beberapa lainnya luka pada dasarnya hampir sama. Namun dalam fakta persidangannya yang akan membuat berbeda," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Titin Herawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/3/2011).

Para terdakwa itu yakni Samuel Paulus, Johanes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson dan Viktor Oksinus Wado. Keenamnya dijerat UU Darurat No 12/1951 pasal 2 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Juga pasal 338, 170 dan 351 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat dakwaan itu, salah satu pengacara terdakwa menyatakan akan memelajari dakwaan lebih dulu. "Kami meminta waktu seminggu untuk memelajari dakwaan untuk selanjutnya akan memberikan eksepsi," kata salah satu tim pengacara, Matio Hadi.


(Ari/lrn)


Berita Terkait