"Dakwaan terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Ampera yang mengakibatkan tewasnya 2 orang dan beberapa lainnya luka pada dasarnya hampir sama. Namun dalam fakta persidangannya yang akan membuat berbeda," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Titin Herawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/3/2011).
Para terdakwa itu yakni Samuel Paulus, Johanes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson dan Viktor Oksinus Wado. Keenamnya dijerat UU Darurat No 12/1951 pasal 2 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Juga pasal 338, 170 dan 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Ari/lrn)











































