"Berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung (MA), maka jika para tergugat tidak lengkap maka langsung ke pokok perkara. Tidak melalui mediasi," kata Ketua Majelis Hakim, Noer Ali dalam sidang gugatan 5 petinggi klub sepakbola kepada Nurdin, di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2011).
"Tapi kami sebagai tergugat, minta hak-hak kami. Kami minta diadakan mediasi," ujar Tomy dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perma nomor berapa?," tukas Tomy meruncing.
Noer Ali diam dan mengaku lupa. Namun, salah seorang hakim, Ahmad Rivai langsung menyambar menjawab. "Perma No 1/ 2008," ujar Rivai.
Lagi- lagi Tomy kebaratan. Sidang pun langsung gaduh. Adu mulut tidak terelakan. Saling timpal dan saling jawab tidak terarah. Lantas, majelis hakim, Noer Ali, Ahmad Rivai dan Bayu Istiatmoko merubah ketatapan. Jika sebelumnya tanpa mediasi lantas berubah diperlukan mediasi.
"Ya, kalau begitu mediasi. Mediatornya hakim Nirwana," kata Noer Ali lemah.
Seperti diketahui, Nurdin Halid digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah). Lima orang ini tuntutanya sama yaitu meminta hakim memerintahkan Nurdin harus mundur.
"Mereka berjanji akan melengkapi tergugat. Kita lihat saja nanti," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga.
(asp/lrn)










































