"Pada akhirnya keterangan saudara akan didengar melalui teleconference. Nanti terdakwa juga mendengar keterangan saudara," kata anggota hakim Sudarwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin(21/3/2011).
Sudarwin menanggapi keinginan saksi Mujahidul Haq yang ingin datang langsung ke ruang sidang untuk memberi keterangan.
"Kalau bisa diperhadapkan hari ini juga, di persidagan, nggak apa-apa. Meskipun sudah tanda tangan teleconference," ujar Mujahidul melalui teleconference dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kemudian sidang berlanjut dengan tetap mendengar keterangan melalui teleconference. Dalam kesaksiannya, Mujahidul mengakui bahwa ia memberi uang sebesar Rp 35 juta kepada Ubaid, anggota Jamaah Anshorut Tauhid yang bertugas mengumpulkan dana. Uang tersebut, menurutnya, digunakan untuk membiayai kebutuhan para janda mujahid, bukan untuk keperluan latihan militer di Aceh.
"Saya tahunya untuk kebutuhan janda mujahid. Setelah tahu dari berita bahwa Ubaid buronan, saya baru tahu kalau uang itu untuk kegiatan latihan militer," ungkapnya.
(mpr/lrn)











































