Bawa Surat MA, Pengacara Panda Minta KPK Cabut Status Tersangka

Bawa Surat MA, Pengacara Panda Minta KPK Cabut Status Tersangka

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 12:07 WIB
Jakarta - Tim Pengacara Panda Nababan, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, mendatangi Kantor KPK. Mereka membawa surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) dan meminta KPK mencabut status tersangka klien mereka.

"Dengan adanya surat MA ini, di mana KPK menetapkan tersangka berdasarkan keterangan sidang tidak tepat," ujar salah seorang anggota tim advokat Panda Nababan, Juniver Girsang di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Juniver menjelaskan, surat jawaban MA atas pengaduan mereka itu bernomor 026/KMA/II/2011 dan ditandatangani Ketua MA Harifin A Tumpa. Surat tanggal 28 Februari itu menyatakan apa yang dimuat dalam putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menjadikan pihak-pihak lainnya yang disebutkan dalam putusan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pemberitahuan dari Ketua MA ini telah secara jelas menyampaikan, bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakpus No 04/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dibenarkan secara hukum," bebernya.

Kuasa Hukum Panda yang lain, Patra M Zen menilai penetapan tersangka ini bermasalah. Apalagi berkas pemeriksaan Panda segera P-21 atau dinyatakan lengkap.

"P21 nanti siang jam 14.00. Proses kita hormati dalam arti proses ini telah berjalan. Jadi yang kita mau kasih tahu ke masyarakat, proses kinerja KPK ini tidak benar. Menetapkan tersangka baru penyidikan," ujar Patra.

(rdf/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads