"Dengan adanya surat MA ini, di mana KPK menetapkan tersangka berdasarkan keterangan sidang tidak tepat," ujar salah seorang anggota tim advokat Panda Nababan, Juniver Girsang di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Juniver menjelaskan, surat jawaban MA atas pengaduan mereka itu bernomor 026/KMA/II/2011 dan ditandatangani Ketua MA Harifin A Tumpa. Surat tanggal 28 Februari itu menyatakan apa yang dimuat dalam putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menjadikan pihak-pihak lainnya yang disebutkan dalam putusan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Panda yang lain, Patra M Zen menilai penetapan tersangka ini bermasalah. Apalagi berkas pemeriksaan Panda segera P-21 atau dinyatakan lengkap.
"P21 nanti siang jam 14.00. Proses kita hormati dalam arti proses ini telah berjalan. Jadi yang kita mau kasih tahu ke masyarakat, proses kinerja KPK ini tidak benar. Menetapkan tersangka baru penyidikan," ujar Patra.
(rdf/lrn)











































