"Masalah pembangunan flyover ini cukup menjadi perhatian masyarakat, terutama menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek tersebut. Atas dasar itu, kita sepakat untuk memerpanjang waktu pengesahannya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2011).
Pria yang akrab disapa Sani ini mengatakan, seharusnya Raperda RTRW sudah masuk ke tahap pembahasan secara substantif dengan eksekutif. Namun, dengan perpanjangan waktu ini, DPRD berharap mendapat banyak masukan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat Jakarta sempat mengatakan proyek pembangunan jalan layang itu menyalahi prosedur. Pembangunan ini juga dianggap mengurangi fungsi evapotranspiration akibat okupasi vegetasi untuk jalan dan peningkatan konversi permukaan lahan dengan aspal, beton dan sebagainya, sebagai penciptaan panas (heat capacity) dan meningkatnya penghantar panas (thermal conductivity) yang menyebabkan heat island atau peningkatan suhu yang signifikan di kawasan metropolitan.
Tak hanya itu, heat island juga memicu pencemaran udara yang sangat membahayakan bagi kesehatan. Kesalahan lain, proyek ini juga dianggap merusak bangunan dan infrastuktur yang telah ada sebelumnya.
Meskipun lebih banyak kritikan, Sani menganggap itu hal yang wajar dan bisa diterima sebagai bahan masukan Raperda RTRW. Terlebih lagi, saran itu mewakili masyarakat Jakarta pada umumnya.
"Partisipasi aktif dari koalisi ini menjadi menjadi bekal yang penting memasuki tahapan pembahasan Perda secara detil antara dewan dan eksekutif," jelas Sani.
Β
Proyek jalan layang tol ini sudah masuk ke dalam proses menaikkan tiang pancang. Proyek sepanjang 3,3 kilometer itu direncanakan selesai pada tahun 2012 mendatang.
(lia/lrn)











































