"Kami menghormati martabat tamu-tamu kami. Tapi nama Putri tidak pernah tercatat dalam registrasi (daftar nama tamu -red) kami," kata Deolipa Yumara, juru bicara Hotel Maharani dalam keterangannya di Hotel Maharaja, Jl Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).
Menurutnya, rangkaian proses penangkapan berlangsung mulai Rabu (16/3) pukul 23.30 WIB sampai Kamis (17/3) pukul 02.30 WIB. Penangkapan dimulai dengan tindak penggeledahan yang dilakukan tim dari Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dari dua pria yang dibawa oleh polisi, diakuinya sebagai orang yang memesan kamar di Hotel Maharani pada Rabu (16/3) sore. Berdasar catatan hotel, pria tersebut dua bulan lalu pernah menginap di Hotel Maharani.
"Kami tidak tahu bila setelah check-in itu, lantas ada tamu lain (datang menyusul ke kamar 826 -red)," imbuh Deolipa.
Deolipa menyatakan, pihak hotel tidak mempunyai alat untuk mendeteksi adanya narkoba. Bila ada tamu hotel yang membawa narkoba, maka pihak hotel juga tidak dapat melakukan penggeledahan terhadap tamu bersangkutan.
Putri Aryanti Haryowibowo ditangkap polisi dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 0,8 gram. Berdasar pengembagan kasusnya, turut ditangkap pengedar dan anggota jaringannya sehingga total barang bukti yang disita adalah 30 gram serbuk sabuk dan 30-an butir ekstasi.
(lh/nrl)