"Rencana hari ini jam 14.00 kita sudah ada smacam kesepakatan dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk menyerahkan. Diawali dengan sedikit penjelasan oleh penyidik soal progres penanganan kasus ini sekaligus dengan berkas perkaranya diserahkan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (21/3/2011).
Boy mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan pertama kalinya. Boy berharap berkas itu bisa diterima oleh jaksa sehingga cepat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, selain berkas sejumlah alat bukti juga akan diikutsertakan. Mulai dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
"Alat bukti saksi keterangan ahli," imbuhnya.
Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Polri menduga Cirus menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Meski telah diperiksa selama 3 kali dengan 104 pertanyaan, Cirus tetap tidak ditahan. Jaksa kasus Antasari itu dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
(ape/ndr)











































