Pukul 10.00 WIB
Puteh Diperiksa Mabes Polri
Rabu, 02 Jun 2004 09:30 WIB
Jakarta - Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan genset senilai Rp 30 miliar. Puteh diperiksa di Bareskrim Direktorat Tipikor Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Rabu (2/6/2004)."Insya Allah hari ini diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Paiman pada detikcom. Puteh dipanggil melalui surat bernomor 532/V/2004 tanggal 31 Mei 2004.Paiman menjelaskan, sekretaris Puteh sudah menjawab bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima dan tidak ada kabar Puteh tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini.Polisi telah menetapkan William Taylor sebagai tersangka dan memeriksa 33 saksi. Selama diperiksa, mereka menyebut nama Abdullah Puteh. William Taylor adalah pengusaha yang mendapatkan kontrak mengadakan mesin listrik untuk PLTN Lhong Bata, Banda Aceh. Nilai total proyek itu sebesar Rp 30 miliar. Dana sebesar itu berasal dari kas APBD NAD, tanpa melalui persetujuan di rapat paripurna.
(nrl/)











































