Putri Bantah Kepemilikan Sabu 0,8 Gram

Cicit Soeharto Tersangkut Narkoba

Putri Bantah Kepemilikan Sabu 0,8 Gram

- detikNews
Minggu, 20 Mar 2011 14:09 WIB
Jakarta - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo menepis kepemilikan sabu yang dituduhkan polisi kepadanya. Menurut kuasa hukumnya, sabu 0,8 gram yang dijadikan barang bukti oleh polisi itu bukan milik Putri.

"Kami menyatakan 0,8 gram sabu itu bukan milik Putri," kata kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, kepada detikcom, Minggu (20/3/2011).

Sandy yakin, kliennya tidak bersalah. Penangkapan jaringan pengedar sabu itu menurutnya tidak ada keterkaitan dengan Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada keterkaitan dengan Putri. Putri cuma ada di situ," jelasnya.

Putri ditangkap, Jumat (18/3) di Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan. Barang bukti untuk Putri adalah sabu seberat 0,8 gram. Sejak itu anak Ari Sigit, putra Soeharto tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Dari penangkapan Putri, barang buktinya 0,8 gram sabu. Dia cuma pemakai," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, Minggu (20/3/2011).

Selain Putri, ada 5 tersangka lainnya yang ditangkap. Total tangkapan polisi adalah 30 gram sabu dan 30 butir ekstasi.
(fay/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads