"Kami menyatakan 0,8 gram sabu itu bukan milik Putri," kata kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, kepada detikcom, Minggu (20/3/2011).
Sandy yakin, kliennya tidak bersalah. Penangkapan jaringan pengedar sabu itu menurutnya tidak ada keterkaitan dengan Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri ditangkap, Jumat (18/3) di Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan. Barang bukti untuk Putri adalah sabu seberat 0,8 gram. Sejak itu anak Ari Sigit, putra Soeharto tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Dari penangkapan Putri, barang buktinya 0,8 gram sabu. Dia cuma pemakai," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, Minggu (20/3/2011).
Selain Putri, ada 5 tersangka lainnya yang ditangkap. Total tangkapan polisi adalah 30 gram sabu dan 30 butir ekstasi.
(fay/lh)











































