"Dari penangkapan Putri, barang buktinya 0,8 gram sabu. Dia cuma pemakai," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, Minggu (20/3/2011).
Di dalam pembicaraan telepon tersebut, disebutkan dari hasil pengembangan kasus Putri polisi memperoleh keterangan mengenai pengedar sabu dan jaringannya. Dari tangan jaringan pengedar itu diperoleh barang bukti serbuk sabu dan pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjan menolak memberi keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Alasannya dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan mengumumkannya.
"Besok kita ekspose, sabar ya," ujar dia.
(lh/anw)











































