Surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.:2..pe 1111/2011 itu mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1). Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawast udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan Yurlis Hasibuan lewat rilis yang diterima detikcom, Minggu (20/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi Administratif berupa pembekuan sertifikat selama 1 sampai 6 bulan dan/atau pencabutan sertifikat. Sanksi kedua diajukan ke pengadilan dengan sanksi pidana penjara paling
lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Surat tersebut juga dikirimkan ke 52 perusahaan maskapai di Indonesia. Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan ini dapat meningkatkan keamanan di dunia penerbangan.
"Surat peringatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani," ujar Yurlis menutup surat edaran.
(her/her)