Kejati NAD Hentikan Pengusutan Kredit Macet DPRD
Selasa, 01 Jun 2004 21:17 WIB
Banda Aceh -
Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menghentikan pengusutan kasus penyaluran kredit Rp 4,05 miliar bagi 54 anggota DPRD NAD. Alasannya, kredit tersebut merupakan kredit murni dan tidak ditemukan unsur korupsi di dalamnya."Jadi pihak kejaksaan saat ini sudah menghentikan pengusutan kredit milik anggota DPRD NAD, karena yang disalurkan adalah kredit murni," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NAD, Andi Amir Achmad SH, yang didampingi Wakajati Teuku Zakaria SH kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (1/6/2004). Sebagai bukti, tambah Andi, kredit Rp 75 juta yang didapat tiap-tiap anggota dewan itu terlampir permohonan, akad kredit dan pembayaran. "Dan ada bendaharawan dewan yang membayar serta ada angsurannya, malahan ada asuransinya. Bahkan, sampai sekarang masih ada anggota dewan yang membayar dan melunasi kredit itu," terangnya.Menurut Andi, jaminan atau agunan anggota DPRD NAD untuk mengambil kredit itu berupa gaji yang diterima anggota dewan setiap bulannya. Dengan demikian, gaji anggota dewan kemudian ditagih oleh pihak PT Bank BPD Aceh, sebagai penyalur kredit. Uang itu disetor setiap bulan oleh bendaharawan dewan.Di antara anggota dewan itu, tambah dia, sudah ada yang melunasinya. Namun ada pula yang dibayar pihak asuransi, karena anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia. "Nah, kalau itu bukan kredit, mana mungkin pihak perusahaan asuransi mau membayar dan melunasinya," terang Andi. Ihwal kredit ini sendiri bermula ketika keluarnya surat Ketua DPRD NAD, Drs Muhammad Yus, kepada Gubernur NAD Abdulah Puteh. Surat itu meminta Puteh untuk menyediakan dana sebanyak Rp 75 juta untuk setiap anggota DPRD NAD. Puteh, lewat suratnya No. Ku.911/7984 tertanggal 5 Desember 2002, kemudian menempatkan dana sebesar Rp 4,050 milyar di PT Bank BPD Aceh.Sebelumnya, persoalan ini tidak mencuat ke publik. Tapi ketika seorang anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil menolak uang tersebut dan menggembalikannya karena merasa tidak mengajukan permohonan kredit, barulah masalah kredit ini diketahui publik.Sejumlah sumber menyebutkan, ada beberapa anggota dewan tak tahu menahu ketika tiba-tiba dana itu mengalir ke rekening mereka.
(ani/)










































