"kita sudah dengar usulan itu, dan tentunya kita siap untuk membahasnya. Karena pertarungannya mungkin ada di DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (19/3/2011).
Menurut Ganjar banyak pemikiran yang melandasi usulan pemerintah tersebut. Salah satunya agar penyelesaian sengketa Pemilukada tidak melulu di pusat, tetapi juga didistribusikan ke daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini draf usulan pemerintah terkait revisi UU Pemilukada masih berada di tangan Pemerintah. Komisi II DPR yang akan menjadi pembedah masih menunggu kapan draf tersebut akan diserahkan.
"Kita prinsipnya menunggu karena usulannya di pemerintah, tapi kita pastikan kita siap membahas usulan itu. Kita lihat saja nanti jalannya akan seperti apa," imbuhnya.
Dalam draft Pemilukada yang disusun Kemendagri (versi Februari 2011) telah mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada. Draft yang sudah bersifat final tersebut saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM dan segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan draft tersebut, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dikembalikan ke PT sebagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada sebelum lahirnya UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi efektifkan ususlan ini?
(her/her)










































