MK Tolak Gugatan Kemala Motik
Selasa, 01 Jun 2004 20:48 WIB
Jakarta - Peluang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, Kemala Motik Abdul Gafur, untuk melenggang ke Senayan kandas. Dalam putusannya, Mahkamah Kontitusi menolak permohonannya.Alasannya, jumlah suara yang diperoleh Kemala Motik tetap tidak mempengaruhi peringkatnya untuk menduduki kursi DPD. Alhasil, istri mantan Menpora Abdul Gafur itu gagal menjadi senator.Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan persnya mengenai permohonan 13 calon anggota DPD yang terdiri dari 11 berkas perkara di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/6/2004).Permohonan calon anggota DPD Jawa Tengah, KH Ahmad Chalwani, dikabulkan. Dengan demikian, ia akan melenggang ke Senayan menggantikan adik kandung Amien Rais, Dahlan Rais.MK juga mengabulkan permohonan calon anggota DPD Sulawesi Selatan Nurhayati Aziz. Namun Nurhayati tetap tidak bisa berangkat ke Jakarta karena perolehan suaranya tidak memadai.Selain itu, MK menolak permohonan Jufri Liputo (DPD Gorontalo) dengan alasan pemohon tidak memiliki kelengkapan bukti. Gugatan Ace Suhaidi Madsupi (DPD Banten) juga ditolak, karena tidak berhasil membuktikan kesalahan penghitungan suara. Untuk Ruslan Wijaya dan Steven Kusuma Negara, keduanya calon anggota DPD Sumatera Selatan, MK memberi keputusan berbeda. Permohonan Ruslan diterima, sedangkan Steven ditolak.Namun putusan itu tetap tidak mengubah peringkat masing-masing yakni Ruslan di peringkat keempat dan Steven di posisi kelima. Dengan demikian, Ruslan bakal menjadi senator untuk lima tahun mendatang.Kemudian, permohonan KH Thohlon A. Rauf (DPD Sumatera Barat) ditolak. Alasannya, jumlah suara yang diperoleh bersangkutan tidak mempengaruhi peringkat pemohon. Arman Arfan (DPD Sulsel) ditolak dengan alasan pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak menghadiri sidang.Permohonan M. Syamlan (DPD Bengkulu) juga ditolak. Walau gugatannya telah dilengkapi alat bukti yang sah, namun jumlah suaranya tetap tidak mempengaruhi terpilihnya yang bersangkutan sebagai anggota DPD Bengkulu. Terakhir, permohonan calon anggota DPD asal Jawa Barat, Walid Syaikhun, ditolak dengan alasan bukti yang diajukan tidak kuat. Ditegaskan Jimly, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemohon untuk mengajukan perlawanan hukum lagi.
(ani/)











































