Dahlan Rais Batal Jadi Anggota DPD Jateng

Dahlan Rais Batal Jadi Anggota DPD Jateng

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 19:10 WIB
Jakarta - Dahlan Rais, adik capres Amien Rais akhirnya harus menerima kekalahan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu memutuskan KH. Ahcmad Chalwani berhak menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu Dahlan Rais dinyatakan batal menjadi anggota DPD Jawa Tengah (Jateng). Demikian hasil sidang gugatan sengketa pemilu di MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Assyidhiqi di Kantor MK Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa(1/6/2004).Dengan putusan itu maka wajib bagi KPU untuk melaksanakan putusan MK dan mengkoreksi hasil perolehan suara yang tertuang dalam SK.KPU no.44/2004 tentang penetapan hasil pemilu legislatif. "Rapat permusyawaratan hakim MK memutuskan bahwa penghitungan suara oleh KPU Jateng untuk kedua orang tersebut dinyatakan batal dan wajib untuk mengganti anggota DPD," kata Jimly.Sebelumnya, KPU menetapkan Ketua DPW Muhammadiyah Jateng Dahlan Rais yang berada pada peringkat empat anggota DPD dengan perolehan 894.271 suara. Namun setelah ada bukti yang diajukan KH. Achmad Chalwani, KPUD Jateng dan KPU Kab.Kota Semarang, Purworejo, Wonosobo dan Panitia Pemungutan Kecamatan ia hanya memperoleh 880.774 suara. Sedangkan KH.Achmad Chalwani kini memperoleh 881.050 suara. Dengan demikian antara keduanya hanya selisih 276 suara. Data sebelumnya menunjukkan selisih antara keduanya mencapai 20.000 suara untuk Dahlan.Dalam persidangan itu, tidak dihadiri oleh anggota DPD yang bersengketa. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya saja.Rabu, MK Sidang 11 Sengketa PemiluKetua MK Jimly Assyidiqi menyatakan direncanakan besok, Rabu (2/6/2004)MK akan menggelar sidang atas 11 kasus sengketa pemilu. Sidang itu akan dilaksanakan secara teleconference dengan meminjam fasilitas yang dimiliki Mabes polri.Ke-11 perkara itu menyangkut berbagai kesalahan penghitungan suara yang merugikan Partai Demokrat, PNI Marhaenisme dan PKPB yang mengakibatkan hilangnya kursi untuk DPD, DPR-RI, DPRP tingkat 1 dan 11. (dsb/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads