"Trennya di sejumlah negara, kepolisian dapat menindak orang-orang yang menanamkan kebencian. Bisa dipidanakan. Di kita munculnya benih-benih tersebut belum bisa ditindak karena aturannya tidak mengakomodir itu,"Β tutur Kepala BNPT Ansyaad Mbai dalam diskusi Radio Trijaya di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (19/3/2011).
Ansyaad mengatakan untuk memperkuat intelijen kepolisian, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut perlu diperluas dengan mengubah peraturan yang terkait dengan itu. "Selama ini (kepolisian) lambat karena UU-nya seperti itu. Kalau ingin lebih cepat, berikan mereka dasar hukum supaya lebih pro-aktif," paparnya.
Β
Ansyaad juga mengeritik sikap sebagian masyarakat yang cenderung menyudutkan intelelijen. Menurutnya, tudingan miring yang selalu dialamatkan ke intelijen tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/lh)










































