Eks Tahanan Dituduh Makar, GAM Sesalkan ICRC Tak Bereaksi

Eks Tahanan Dituduh Makar, GAM Sesalkan ICRC Tak Bereaksi

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2004 17:22 WIB
Jakarta - Jubir GAM Wilayah Peurelak, Cut Kafrawi, menyatakan, aparat keamanan justru mengenakan tuduhan makar pada warga Aceh yang dibebaskannya bersama Ferry Santoro awal Mei lalu. Padahal orang-orang itu berada di sarang GAM untuk minta perlindungan keamanan.Demikian dinyatakan Cut Kafrawi pada detikcom, Selasa (1/6/2004) pukul 17.10 WIB. Kafrawi menyatakan, warga Aceh itu dikenai tuduhan tindak pidana makar pasal 106, 107, 108, 109, jo 164 jo 55 jo 56 KUHP."ICRC sudah commit untuk mengobati mereka, terutama trauma psikologis, sebelum dibiarkan untuk hidup seperti sedia kala. Tapi mereka diam saja pada nasib orang-orang yang minta perlindungan itu yang justru dikenai tuduhan makar," papar Kafrawi.Menurutnya, utusan ICRC yang berada di Banda Aceh, sangat lamban dalam mengatasi masalah itu. "TNI/Polri pun menangkap orang-orang itu dengan gampang tanpa ICRC melakukan tindakan apa pun. Kami sangat menyesalkan," sesal Kafrawi.Selama proses pembebasan Ferry Santoro dkk pun ICRC bersikap diskriminatif. "Pada tahanan dan orang-orang yang datang pada kami untuk minta perlindungan, ICRC diskriminatif. Saat ini Ferry Santoro telah berkumpul dengan keluarganya dan Presiden Mega sempat menemuinya. Tapi tahanan biasa yang lain seperti Syawali Azzam dan Mustafa Abdullah, keluarganya masih bertanya-tanya di mana keduanya. Istri dan dua anak Ishak Daud juga mendapat perlakuan istimewa ICRC," papar Kafrawi.Pada pertengahan lalu, TNI menyatakan, sebanyak 120 tahanan warga sipil yang dibebaskan GAM di kawasan Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, ternyata palsu.Pejabat Kapendam Iskandar Muda, Mayor CAJ Ahmad Husen, menjelaskan, berdasarkan temuan-temuan di lapangan, 120-an tahanan yang dikembalikan GAM bersama kamerawan RCTI Ferry Santoro, terindikasi bukanlah tahanan sebagaimana diklaim GAM.GAM membebaskan 22 warga sipil, Sabtu (15/5/2004), Ferry dan dua orang lainnya dilepas pada Minggu. Sisanya, 113 orang, diserahkan kepada Palang Merah Internasional (ICRC) untuk selanjutnya diterimakan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) pada Senin (17/5).Ahmad Husen menjelaskan, dari masyarakat yang dibebaskan tersebut ada yang membawa tas kecil berisi pakaian yang setrikaannya masih rapi. "Itu kan keadaan yang tidak lazim bagi tahanan yang telah berbulan-bulan disekap para gerilyawan," ujarnya.Panglima GAM wilayah Aceh Timur Ishak Daud membenarkan bahwa hanya tiga tahanan-- sebutan GAM untuk sandera -- yang dibebaskan, selebihnya warga sipil yang selama ini minta perlindungan. (nrl/)


Berita Terkait