"Sungguh disayangkan jika kewenangan itu dipulangkan ke Pengadilian Tinggi. Kerja keras MK sudah cukup membuahkan hasil bagi penataan demokrasi di Indonesia," kata Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Sabtu (19/3/2011).
Veri berpendapat, MK telah memberikan ruang bagi terciptanya keadilan substantif di dalam proses transisi kekuasaan. Kewenangan yang dimiliki MK, kata Veri, memberikan harapan baru dalam menjaga hak rakyat atas sebuah pilihan di dalam demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Pemilukada hendaknya justru menguatkan peran MK dalam menyelesaikan persoalan hasil Pemilukada. Peran itu tidak berdiri sendiri namun harus dikuatkan dengan penegakan hukum," kata Veri.
Dalam draft Pemilukada yang disusun Kemendagri (versi Februari 2011) telah mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilulada. Draft yang sudah bersifat final tersebut saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM dan segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan draft tersebut, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dikembalikan ke PT sebagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada sebelum lahirnya UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(fjr/aan)










































