"Karena Permendiknas 45 tahun 2010 mengatur keberadaan bahwa sekolah (ujian sekolah) diberikan peran 40 % dan Ujian Nasional 60 % dalam menentukan nilai kelulusan, artinya bahwa Ujian Nasional masih tetap menjadi penentu kelulusan," kata Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Slamet Nur Achmad Effendy.
Hal itu disampaikan Slamet lewat rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/3/2011).
Slamet menambahkan, Permendiknas 45 Tahun 2010 tersebut tidak ada perubahan mendasar sama sekali yang berpengaruh untuk mengubah kebijakan terkait Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas menyebutkan, Ujian Nasional juga memerosotkan kualitas mutu sekolah kejuruan. Sebab bukan kompetensi individu yang dikedepankan, melainkan nilai ujian di kelas.
"Sedangkan sekolah kejuruan bukanlah kognisi yang diutamakan melainkan mengutamakan skill kompetensi siswa," kata Darmaningtyas dalam diskusi di Jakarta kemarin.
(lrn/lrn)










































