Terlibat MOP RCTI, Kanit Patroli Kebon Jeruk Dipecat
Selasa, 01 Jun 2004 15:48 WIB
Jakarta - Kanit Patroli Polsek Kebon Jeruk dipecat karena terbukti memberi izin syuting MOP 'Mbikin Orang Panik' yang ditayangkan RCTI. Wakapolsek dinyatakan pindah tugas, sedangkan Kapolsek tidak bersalah.Nasib Iptu Sunarjo memang apes. Insiden yang dialami Kanit Patroli Polsek Metro Kebon Jeruk ini bukan hal yang bikin geregetan seperti narkoba, penyelundupan, dan pemerasan, melainkan gara-gara syuting.Hakim persidangan kode etik dan profesi Polda Metro Jaya memutuskan Iptu Sunarjo tidak layak menjalani profesi Polri, dan diberikan sanksi, dan direkomendasikan tour of duty dan tour of area, serta diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian.Keputusan itu dibacakan sekretaris persidangan AKBP Heru Wiyono di Gedung Puskodal Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (1/6/2004).Iptu Sunarjo dinyatakan terbukti memberikan izin dan membantu proses syuting MOP, dan juga menyuruh anggotanya ikut syuting. Bahkan dia menyediakan tempat atau kantornya sebagai lokasi syuting, dan menerima honor Rp 600.000, serta membagikannya kepada anggota.Hakim menyatakan Iptu Sunarjo terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri 32/VII/2003 pasal 4 ayat e, pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 ayat 2.Sementara Wakapolsek Metro Kebon Jeruk AKP Hermino dianggap terbukti memberikan izin walaupun dengan batasan dan tidak merugikan dinas. Namun izin itu tidak ada laporan terlebih dulu kepada Kapolres Jakarta Barat selaku atasan hukum dan Kabidhumas Polda Metro Jaya sebagaimana prosedur pemberian izin syuting.AKP Hermino dianggap telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagai mediator, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri 32/VII/2003 pasal 8, dan pasal 9 ayat 2. Dia disarankan diberikan sanksi administrasi tour of duty dan tour of area.Sedangkan Kapolsek Metro Kebon Jeruk Kompol Ahmad Alwi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Dia disarankan diberikan sanksi disiplin karena telah mengetahui syuting MOP walaupun sudah melarang, namun usahanya tidak maksimal.Usai mendengar keputusan hakim, Kapolsek menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Wakapolsek dan Kanit Patroli menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Keduanya diberikan kesempatan 7 hari.Usai sidang, Kanit Patroli menolak memberikan keterangan. Sementara istri Wakapolsek meraung-raung menangis. Dia minta tanggung jawab RCTI dan Avicom selaku production house MOP.Sarah dari Avicom yang mengikuti sidang tampak berlinang air mata. Dia menyatakan penyesalan dan permohonan maaf kepada institusi Polri. "Saya juga sedih. Saya juga merasa bersalah. Saya minta waktu untuk membicarakan ini kepada pimpinan Avicom," katanya.
(sss/)











































